Balai GTK Logo
Beranda Berita Terkini Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)
Kabar Balai

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)

Admin BGTK NTT 28 Juli 2026
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan pada tanggal 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Persetujuan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13781/B1/MDM.A/LK.01.03/2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan pada BGTK Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa peralatan dan mesin yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan karena sudah tidak dapat digunakan, tidak memiliki nilai guna, serta tidak layak untuk dimanfaatkan maupun dipindahtangankan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara. Proses pemusnahan dilaksanakan dengan metode dibakar, disaksikan oleh pejabat dan pihak-pihak terkait, serta dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya BGTK Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara. Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap proses penghapusan aset negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain sebagai bentuk penataan aset, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara dengan memastikan bahwa daftar aset yang dimiliki satuan kerja mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pengelolaan aset yang tertib akan mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, BGTK Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan aset negara, yaitu tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BGTK Provinsi Nusa Tenggara Timur.