Balai GTK Logo
Beranda Berita Terkini Pemusnahan Arsip Sebagai Wujud Tata Kelola Yang Akuntabel
Kabar Balai Pendidikan Teknologi

Pemusnahan Arsip Sebagai Wujud Tata Kelola Yang Akuntabel

Admin BGTK NTT 29 Juli 2026
Pemusnahan Arsip Sebagai Wujud Tata Kelola Yang Akuntabel
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 1986-2016 sebanyak 4.163 berkas pada Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan bekerja sama dengan CV. Bangun Timor Perdana sebagai mitra pelaksana.

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/256/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA). Persetujuan tersebut menjadi dasar hukum bagi BGTK Provinsi NTT untuk melaksanakan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun kesejarahan.

Sebanyak 4.163 berkas arsip dimusnahkan setelah melalui tahapan identifikasi, penilaian, verifikasi, hingga memperoleh persetujuan dari ANRI. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan kearsipan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjamin keamanan informasi serta kepastian hukum dalam pengelolaan arsip negara.

Kegiatan pemusnahan arsip memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Selain mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, memudahkan penataan arsip aktif, serta mengurangi risiko penyalahgunaan informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Melalui kerja sama dengan CV. Bangun Timor Perdana, proses pemusnahan arsip dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional pengelolaan arsip yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan benar-benar memenuhi persyaratan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen BGTK Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan kearsipan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.

Ke depan, BGTK Provinsi NTT akan terus memperkuat budaya tertib arsip di seluruh unit kerja sebagai bagian dari transformasi birokrasi. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, terpercaya, dan berintegritas serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan dokumentasi yang akurat.