PERMENDIKBUD RI NO. 1 TAHUN 2021 SUDAH TIDAK RELEVAN, KEMENDIKDASMEN RI TERBITKAN PERMENDIKDASMEN NO. 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Permendikdasmen ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Permendikdasmen yang baru ini mengatur tentang berbagai hal terkait dengan SPMB, mulai dari persyaratan, jalur, hingga pelaksanaan SPMB. Ada 4 (empat) jalur yang dibuka pada sistem penerimaan murid baru ini, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur domisili diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah administratif yang sama dengan sekolah yang dituju. Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi dibuka bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Terakhir, jalur mutasi dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di daerah lain karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
Persyaratan usia menjadi salah satu syarat yang perlu diperhatikan dalam SPMB ini. Usia paling rendah peserta didik adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Usia ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Selain itu, calon peserta didik kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan calon peserta didik kelas 10 SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Informasi selengkapnya terkait dengan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dapat diakses pada laman https://drive.google.com/file/d/1kwQ_qdnHWSnj0aKb5IuQA3oz2D63pd18/view?usp=drive_link. Dengan terbitnya regulasi baru ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(Agriani Stevany Kadiwanu)

1.png)






Facebook Comments