Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
Informasi
Belum ada dokumen untuk kategori ini.
| No. | Judul | Deskripsi | Jenis | Unduh |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kepmendikdasmen No 13 Tahun 2026 | PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERANCANG LOGO JENAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH | Unduh |